Tags

, , , ,


Oleh Antasena Wiyono

Layaknya mahluk hidup, dalam mekanisme perekonomian, sistem keuangan berperan sebagai urat nadi, mengalirkan nilai ekonomi yang dinyatakan dalam bentuk uang atau instrumen representasi nilai ekonomi lainnya ke berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Aktivitas ekonomi merupakan pengolahan sumber daya ekonomi, pengolahan row material menjadi suatu barang yang mempunyai manfaat, yang dalam sekala dan penggolongan, dan persyaratan tertentu disebut industri. Aktivitas ekonomi terus berkembang membentuk peluang ekonomi, menjadi aktivitas ekonomi baru sehingga membentuk industri baru.

FinTech
FinTech dalam konotasi diatas adalah bentuk urat nadi baru, evolusi dari sistem keuangan yang sudah mapan sebelumnya, menjadi sistem keuangan baru, dengan model bisnis dan proses bisnis yang baru, menjangkau dan memenuhi kebutuhan aktivitas ekonomi baru.

Kehadiran FinTech sebagai fenomena baru pada sektor keuangan tidaklah muncul secara tiba-tiba. FinTech merupakan akumulasi perkembangan antara antara finansial dan teknologi. Pada awalnya istilah Fintech merupakan padatan kata kepanjangan dari Financial Services Technology Consortium, sebuah proyek yang diprakarsai oleh Citicorp, sekarang Citigoup.

Sekarang, istilah FinTech merujuk pada kata baru, gabungan kata dari kata 2 kata pembentuk financial dan technologies. Hubungan antara finansial dan teknologi sangat erat. Pada mulanya, hubungan sektor keuangan dan teknologi adalah teknologi sebagai supporting, alat bantu untuk mendukung kegiatan operasi di sektor keuangan. Seiring dengan perkembangannya , peran teknologi di sektor keuangan menjadi vital.

Keberhasilan inovasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi diluar sektor finansial segera mengubah arah dan paradigma sektor finansial. Kehadiran teknologi baru menggubah prilaku masyarakat, seperti kehadiran internet dan smartphone berdampak pada seluruh sektor ekonomi, tidak terkecuali sektor finansial.
fintech1
Professor Douglas W. Arner dari University of Hongkong membagi perkembangan FinTech kedalam empat era. FinTech 1.0 berlangsung antara tahun 1866 – 1967, era pengembangan infrastuktur dan komputerisasi sehingga terbentu jaringan keuangan global. FinTech 2.0 berlangsung antara tahun 1967 – 2008, era penggunaan internet dan digitalisasi di sektor keuangan. Fintech 3.0 dan FinTech 3.5 berlangsung dari tahun 2008 sampai sekarang. Fontech 3.0 merupakan era penggunaan telepon maupun smartphone di sektor keuangan. FinTech 3.5 merupakan era kemunculan entitas bisnis teknologi keuangan sebagai pendatang baru memanfaatkan peluang dari inovasi teknologi proses, produk dan model bisnis serta perubahan prilaku masyarakat.
fintech4
Dalam The Futures of Financial Services, World Economic Forum (WEF) membagi FIinTech kedalam enam kategori, 1) Payments; 2) Insurances; 3) Deposit & Lending; 4) Capital Rising; 5) Investment Management; 6) Market Provisioning. Masing-masing kategori terdiri dari bidang inovasi, yang terdiri dari bentuk-bentuk inovasi FinTech. Antar bidang inovasi FinTech terjadi relasi yang yang merupakan keunggulan sekaligus arah industri keuangan di masa depan.

FinTech sebagai industri keuangan berbasis teknologi, secara umum membuka peluang pada peningkatan efisiensi,membuka peluang bisnis baru, pengelolaan risiko yang lebih baik dan kemudahan aktivitas. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oleh inovasi teknologi di bidang, a) augmented & biometric; b) cloud computing; c) learning machines; d) digital & mobile payment; e) block chain distributed ledgers; f) big data.
fintech6
Ekosistem FinTech terdiri dari empat atribut, 1) Demand; 2) Capital; 3) Policy; 4) Talent. Masing-masing atribut berhubungan dengan stakeholder sesuai dengan peran dan fingsinya.

Walaupun FinTech sudah menjadi entitas bisnis baru, fungsi dan posisi FinTech dialam sistem keuangan masih menjadi kajian dan perdebatan. Hal itu terkait dengan prinsip dasar sistem keuangan dalam menjalankan fungsinya, prudent yaitu prinsip kehati-hatian, dan financial stability, yaitu menjaga stabilitas keuangan.

Sekarang ini, gelombang inovasi digital sudah tidak terbendung. FinTech akan terus berkembang dan sudah pasti akan menjadi industri baru yaitu industri keuangan digital. Tentunya, pengaturan mengenai posisi, fungsi, batasan dan hubungan FinTech didalam sistem keuangan haruslah diatur, karena pada kehadiran FinTech tidak hanya melekat peluang yang dapat meningkatkan kinerja ekonomi, tetapi juga risiko yang berakibat sebaliknya. Dengan itu, prinsip dasar penempatan FinTech didalam sistem keuangan adalah memperhatikan risiko untuk menjaga stabilitas keuangan dan menumbuhkembangkan inovasi dibidang keuangan untuk meningkatkan perekonomian.

Perkembangan FinTech Di Indonesia
Mengacu pada perkembangan FinTech di atas, kehadiran Finceth di Indonesia tentunya sudah dimulai sejak sistem keuangan modern (technology base) diterapkan di Indonesia. Masyarakat Indonesia sudah tidak asing dengan pengguaan produk financial technology. Nyatanya mesin ATM dan EDC sudah digunakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
fintech5
Di Indonesia FinTech dibagi kedaam empat kategori berdasarkan jenis inovasinya, 1) deposit, lending & capital rising; 2) market provisioning; 3) payment clearing & settlement; 4) investment & risk management. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia Nilai transaksi FinTech di Indonesia per tahun mencapai 14,5 miliyar dollar, sekitar 0,6% dari nilai transaksi global yang mencapai 2.355,9 milyar dollar.

Perkembangan FinTech di Indonesia tercermin dari perkembangan APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) dan uang elektronik. Infrastruktur, jumlah dan transaksi APMK dan uang elektronik menunjukan perkembangan pesat selama 3 tahun terakhir.
Fintech2
Infrastruktur APMK sudah semakin banyak dan merata.Per juni 2016 jumlah mesin ATM mencapai 99.993 unit, mesin EDC 1.052.159 unit, dan merchant 595.845. Jumlah APMK beredar untuk kartu kredit sebesar 16.970.178, kartu ATM 7.7871.649 dan kartu ATM+debit 118.763.609, dengan volume transaksi 457.305.295 dan nilai transaksi 522.717.414 (juta). Begitujuga dengan penggunaan uang elektronik, dimana infrastruktur uang elektronik mencapai 317.090, instrumen uang elektrnik 39.575.555, volume transaksi 54.614.849, dan nilai transaksinya 471.545 (juta).

Perkembangan bisnis FinTech yang sangat pesat di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan pengguna internet dan ecommerce. Pengguna internet di Indonesia per November 2015 mencapai 88,1 juta. Pengguna internet diIndonesia didominasi oleh digital native, yaitu pengguan internet dengan umur 24 tahun ke bawah.
fintech3
Dari data diatas, dimana 49% pengguan internet beumur 18 -25 tahun dan 55% profesi pengguna internet karyawan atau swasta, merepersentasikan setengah pengguna internet di Indonesia merupakan penduduk usia produktif. Seluler menjadi media yang digunakan pengguan internet di Indonesia yaitu sebesar 85%, dimana pengguna internet terbesar berada di Jawa – Bali, sebesar 52 juta, dan Sumatera 18.6 juta.

Pemuda merupakan penduduk usia produktif, yaitu angkatan kerja yang merupakan keunggulan komparatif ekonomi yang dimiliki oleh Indonesia. Keberadaan pemuda di era digital jangan sampai hanya menjadi obyek digital ekonomi, tetapi juga menjadi pelaku, memanfaatkan kemajuan digital untuk meningkatkan daya saing, produktif berperan serta dalam kegiatan ekonomi.

Inovasi FinTech yang mengeksplorasi pemanfaatan data, kemudahan akses dan rekayasa interaksi mesin dengan manusia (rekayasa user interface) merupakan keunggulan FinTech yang berdampak pada, Kemudahan Akses, Efisiensi, Akurasi, Monitor & User Guidance.

Peran FinTech Dalam Meningkatkan Bisnis Wirausahawan Muda
Kalangan ekonomi masyarakat muda dipelopori oleh wirausahawan muda (youth entrepreneur), dimana dalam perekonomian memiliki peran luas dan vital, yaitu sebagai penggerak ekonomi baik kini maupun di masa yang akan datang. Wirausahawan muda disini diartikan sebagai sorang wira usaha yang umurnya dibawah 40 tahun. Karakteristik wirausawawan muda diantaranya:
a. Bergerak di usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
b. Open minded & technology friendly
c. Proaktif, produktif dan dinamis
d. Tidak memiliki guarantee yang cukup tetapi memiliki usaha yang potensial
e. Belum menanggung beban keuangan yang banyak.

Atas karakteristik tersebut, FinTech memiliki peran besar dan sesuai untuk mendorong wirausahawan muda, meningkatkan usahanya melalui fasilitas atau layanan keuangan yang mudah diakses baik dari sisi jangkuan maupun dari sisi persyaratan. Dari karakteristik neraca keuangan UMKM, peran FinTech dalam meningkatkan bisnis wirausahawan muda adalah sebagai berikut:
fintech7
Melalui layanan tersebut, diintegrasikan dengan layanan lainnya, seperti pengetahuan pasar, linkage ke pasar dan pengelolaan keuangan secara pintar dan terencana, FinTech dapat menjadi tumpuan peningkatan bisnis wirausahawan muda yang umumnya bergerak di sektor UMKM.

Referensi
1. EY. UK FinTech On the cutting edge. An Evolution of The International Fintech Sector. 2015. http://www.ey.com/Publication
2. World Economic Forum. GAC15 The Future of FinTech Paradigm Shift Small Business Finance report 2015. 2015. http://www3.weforum.org/
3. Tejas Damania. Development prospects regulatory environment of fintech. 2016. Delloite Seminar 2016. http://www3.weforum.org/
4. World Economic Forum. The Future of Financial Services: How disruptive innovations are reshaping the way financial services are structured, provisioned and consumed. June 2015. http://www3.weforum.org/docs/WEF_The_future__of_financial_services.pdf
5. D-Arner. FinTech Evolution Melbourne. June 2016. http://law.unimelb.edu.au/
6. Statistik Sistem Pembayaran Bank Indonesia. http://www.bi.go.id/id/Default.aspx
7. Keuangan inklusif OJK. http://www.ojk.go.id/
8. Berita Data Pengguna Internet di Indonesia. https://id.techinasia.com/
9. Data Berita Pengguan Internet di Indonesia. http://www.cnnindonesia.com/
10. Bank Indonesia. Materi Temu Ilmiah FinTech. Juli 2016. http://skim.kominfo.go.id/